REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 1 TAHUN 2015. TENTANG. PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL. DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI. REPUBLIK INDONESIA, Menimbang. Pengelolaan sumber mata air dan sungai; c. Pengelolaan tanah persawahan; d. Pengelolaan lingkungan pemukiman; dan e. Pengelolaan tanah pemakaman. BAB V. PENGELOLAAN LINGKUNGAN Bagian Kesatu Hutan Rakyat Pasal 5 (1) Pengelolaan hutan rakyat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Melaksanakan tebang tanam; b. Peraturan Desa Tentang Pelestarian Sumber Air, Pengelolaan Dan Pemanfaatan Air Minum ditetapkan oleh Kepala Desa bertujuan untuk mengatur Sumber Daya Air merupakan Potensi Kekayaan Alam yang perlu dikelola dengan baik agar bermanfaat untuk hajat hidup masyarakat sekitar; Selanjutnya silakan anda Download Tentang Pelestarian Sumber Air Sedangkan pemakaian air adalah jumlah air yang digunakan dari sistem yang ada bagaimanapun keadaannya. Pemakaian air bersih menurut Departemen Pekerjaan Umum adalah sebagai berikut. Tabel 1. Standar Kebutuhan Air Departemen Pekerjaan Umum. Keperluan. Konsumsi (Liter/Orang/Hari) Mandi, cuci, kakus. 12,0. Minum. Perdes Nomor 2 Tahun 2019 - Kewenangan Desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pengelolaan Air Bersih di Lendang Nangka, Lombok Timur - Localise SDGs Indonesia. KABUPATEN PESAWARAN PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA HANURA DAN KEPALA DESA CILIMUS NOMOR 4 TAHUN 2015 NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG. Menimbang Mengingat. wU0p.

perdes tentang pengelolaan air bersih